7 Syarat-Syarat Nikah Siri
Sebagian di antara kita mungkin menginginkan pernikahan yang megah dan mewah, berhiaskan lampu dan bunga-bunga guna menjadikannya berkesan seumur hidup.
Hal ini wajar mengingat pernikahan adalah berita bahagia sekaligus bukti atas legalnya hubungan suami istri.
Namun, ternyata ada juga beberapa yang memilih menutup rapat-rapat pernikahannya dan memutuskan menikah siri tanpa diketahui banyak orang.
Nikah siri sendiri ialah pernikahan yang prosesnya hanya dilakukan berdasarkan agama namun tidak sah di mata negara.
Itulah mengapa pernikahan ini lebih sering dirahasiakan atau disebut juga menikah di bawah tangan.
Meski banyak polemik yang menyebabkan nikah siri sangat merugikan pihak perempuan, namun nyatanya pernikahan ini masih tetap dilakukan hingga sekarang.
Lalu apa saja syarat nikah siri yang harus diperhatikan? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Nikah Siri Yang Harus Dipenuhi
1. Memenuhi Lima Rukun Nikah
Nikah siri dianggap sah oleh agama apabila pelaksanaannya memenuhi lima rukun nikah, yang mana meliputi adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, serta diucapkannya ijab qabul.
Dengan demikian pernikahannya pun sah dengan proses yang cepat dan ekonomis.
Namun selain terpenuhinya 5 rukun nikah, adapun syarat lain yang harus diperhatikan secara seksama.
2. Calon Pengantin Pria Belum Memiliki 4 Istri
Bagi pria yang ingin menikah siri namun sudah memiliki istri sebelumnya, maka jumlah istri dari pernikahan terdahulunya harus kurang dari 4.
Alangkah baiknya pengantin pria juga sudah meminta izin kepada istri terdahulunya ketika ingin menikah siri.
3. Mendapat Izin dari Wali Mempelai Wanita
Bagi wanita pernikahan siri dianggap sah apabila sudah ada izin dari wali sahnya yakni ayah kandung sendiri.
Apabila wali sah telah tiada maka bisa digantikan oleh saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki dari pihak sang ayah.
4. Nikah Siri Tidak Boleh Sembunyi-Sembunyi
Walaupun menikah siri jauh lebih mudah ketimbang pernikahan resmi dikarenakan tidak adanya pencatatan oleh KUA.
Namun bukan berarti pernikahan ini boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari pihak keluarga wanita.
Penunjukan wali hakim pun tidak boleh sembarangan sebab jika wali sahnya masih hidup maka sang ayah harus tetap menikahkan putrinya.
Meskipun wali sahnya berhalangan akibat kondisi yang mendesak, maka penunjukan wali hakim pun harus tetap atas izin dari wali sahnya.
5. Tidak Atas Dasar Paksaan
Sebaiknya melakukan nikah siri tidak didasarkan paksaan, apalagi mengingat pernikahan ini tidak dilandasi kekuatan hukum yang legal.
Maka bukan tidak mungkin akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kedepannya. Sehingga sebelum melakukan pernikahan ini harap dipertimbangkan dulu matang-matang.
6. Tidak Dalam Keadaan Ihram atau Umrah
Syarat lain yang harus diperhatikan agar pernikahan siri sah di mata agama ialah tidak dilakukan dalam keadaan haji atau umrah.
Kalaupun ingin melaksanakan pernikahan di tanah suci maka lakukan sebelum atau sesudah ibadah haji atau umrah.
7. Menyadari Status Pernikahannya Tidak Sah di Mata Negara
Setelah memenuhi rukun nikah dan syarat-syaratnya, alangkah baiknya kedua mempelai sadar bahwa pernikahan ini tetaplah tidak sah di mata negara sekalipun sah di mata agama.
Hal ini akan berdampak pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, atau bahkan akta kelahiran anak.
Lantaran pernikahannya tidak tercatat secara resmi oleh KUA, maka kedua mempelai tidak bisa mencantumkan status sudah menikah pada dokumen tersebut.
Demikian 7 Syarat Nikah Siri yang harus dipenuhi agar hukumnya sah di mata agama.
Semoga informasi diatas dapat menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!
Pencarian yang paling banyak dicari
- syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga
- syarat nikah siri janda
- syarat nikah siri dalam islam
- syarat nikah siri dengan wali hakim
- syarat nikah siri wanita bersuami
- syarat nikah siri dengan orang asing
- syarat nikah siri 2021