Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintah RI menilai bahwa Indonesia membutuhkan uang sendiri sebagai alat tukar.
Bagi pemerintah, pentingnya mengeluarkan uang sendiri bukan hanya untuk alat tukar saja melainkan sebagai lambang utama negara untuk memperkenalkan Indonesia ke kancah internasional.
Walaupun Indonesia sudah lepas dari cengkraman penjajah, namun pada saat itu Indonesia masing menggunakan mata uang Jepang.
Sjafruddin Prawiranegara yang menjabat sebagai Menteri Keuangan menjadi orang yang pertama kali mengusulkan agar pemerintah segera menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang asing.
Hanya saja dikarenakan keterbatasan dana serta sarana prasarana dan tenaga ahli usulan tersebut tidak langsung dilakukan.
Keadaan ekonomi Indonesia pada saat itu sedang memburuk dikarenakan adanya tindakan blokade laut Indonesia yang dilakukan oleh tentara Belanda.
Karena hal tersebut tentu menyebabkan Indonesia hanya bertumpu pada hasil pertanian saja.
Belanda semakin menambah keterpurukan Indonesia dengan rencananya mengeluarkan mata uang baru yang semakin meningkatkan inflasi di Indonesia.