29 November
Hampir kurang lebih tujuh dekade berlalu ketika pertama kali PBB mengambil alih mandat dari Inggris Raya untuk menyelesaikan sebuah konflik sektarian di Palestina.
Namun sayang, hingga saat ini ternyata belum juga ada pemecahan masalah terbaik untuk kedua pihak yaitu warga keturunan serta Arab.
Tepat 74 tahun lalu di hari ini, 29 November 1947 terdapat sidang Majelis Umum PBB yang mengadopsi resolusi 181 tentang pembagian Palestina.
Rencana memecah Palestina menjadi wilayah Arah dan Yahudi dengan Yerusalem sebagai pusatnya disetujui oleh 33 majelis dengan 10 majelis tidak bersuara dan 13 menolak.
Rencana tersebut sebenarnya mendapatkan tantangan keras dari oposisi Arab. Namun Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap mengajukan suara atas resolusi 181.
Dengan adanya resolusi tersebut, sebagian besar dari wilayah Yerusalem serta Betlehem berada di bawah naungan Internasional.
Sementara pihak mendapatkan bagian di pesisir Tel Aviv dan Arab mendapatkan 45% dari sekitar.
Namun sayang, kelompok Yahudi makin hari semakin serakah. Meskipun mereka sudah memiliki sebagian besar wilayah yang dimandatkan oleh Inggris, namun mereka terus memperluas wilayahnya yang akhirnya semakin menggerus pemukiman Palestina.
Sejak Israel mengokupasi Palestina pada tahun 1967, Palestina mendapatkan dukungan moral dari komunitas Internasional.