Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setiap tahun yaitu pada tanggal 3 Mei.
Hari ini dirayakan di seluruh dunia sebagai hari kebebasan pers dan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers.
1. Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan setiap tahun pada tanggal 3 Mei¹.
2. UNESCO menandai Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan menganugerahkan Penghargaan Kebebasan Pers Sedunia Guillermo Cano/UNESCO kepada perseorangan, pertubuhan, atau lembaga yang layak, yang telah memberikan sumbangan luar biasa untuk mempertahankan atau menggalakkan kebebasan pers di mana pun di dunia.
3. Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini adalah "Information as a Public Good" atau "Informasi sebagai Barang Publik".
4. Peringatan akan kebebasan pers ini dideklarasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993.
5. Hari ini dirayakan di seluruh dunia sebagai hari kebebasan pers dan sebagai pengingat bagi pemerintah tentang perlunya menghormati komitmen terhadap kebebasan pers.
Tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif dalam mendukung kebebasan pers dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers.
Selain itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia juga bertujuan untuk mengingatkan pemerintah akan tugas pers untuk menghormati kebebasan berekspresi.