3 Cara Memberikan Talak Kepada Istri dan Rukun nya
Setiap pasangan tentu menginginkan rumah tangga yang awet dan damai, meski ada banyak rintangan yang menerjang, baik itu secara eksternal maupun internal semua harus dihadapi bersama.
Baca Juga: 4 Kekurangan Menikah di Usia Muda
Tak ada yang tahu sebesar apa batu yang akan menghampiri setiap pasangan, itulah mengapa penting memelihara keharmonisan dalam rumah tangga, tak terkecuali bagi pasangan baru ataupun lama.
Namun, nyatanya mempertahankan rumah tangga seringkali terasa sulit bagi sebagian orang, tak semua pasangan mampu menghadapi setiap ujian yang datang.
Seringkali perpisahan menjadi solusi yang dirasa tepat guna mengakhiri pertikaian. Bagi sebagian orang perceraian mungkin menjadi jalan terbaik ketika rumah tangganya dirasa sudah tidak bisa diselamatkan.
Perceraian sendiri dikenal dengan istilah talak dalam agama islam. Hal ini dihalalkan dalam agama namun tetap menjadi hal yang dibenci oleh Allah SWT.
Baca Juga: Ketentuan Pernikahan Berdasarkan Kalender Bali
Sebab tidak bisa dipungkiri bahwa perceraian membawa banyak dampak buruk seperti terputusnya silaturahmi anak maupun silaturahmi antar kedua belah pihak.
Rukun Talak
Ada pun rukun talak yang harus diketahui oleh setiap pasangan.
1. Talak dijatuhkan oleh suami dengan syarat;
- Baligh dan berakal sehat
- Menjatuhkan talak atas kemauan sendiri tanpa adanya paksaan dari siapapun
2. Istri yang dijatuhi talak haruslah;
- Terikat akad nikah yang sah dengan suami
- Suami belum pernah menceraikannya dengan mengucapkan talak tiga
Lihat juga: Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
3. Lafadz talak dianggap sah apabila;
- Terdapat kejelasan berupa ucapan yang menyatakan perceraian
- Tidak ada paksaan dari pihak manapun atas ucapan talak tersebut.
Cara Menjatuhkan Talak
Ada pun dua cara menjatuhkan talak yang dibenarkan oleh agama, yakni dengan cara sharih alias tegas dan cara kinayah atau sindiran.
- Cara Sharih, ucapan talak dengan cara ini tidak memerlukan niat dan cukup mengucapkan talak secara tegas kepada istrinya. Maka jatuhlah talak tersebut sekalipun suami tidak berniat menceraikannya. Contoh, “Saya talak engkau sekarang juga.”
- Cara Kinayah, ucapan talak ini memerlukan niat dimana apabila suami menalak istrinya dengan cara kinayah ataupun sindiran, padahal ia tidak berniat menceraikan istrinya. Maka talak tersebut tidak jatuh kepada istrinya. Contoh, “Pulanglah kamu kepada orangtuamu, aku tidak membutuhkanmu lagi.”
Macam-Macam Talak
Talak sendiri dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas maupun sindiran. Ada pun maksimal talak ialah sebanyak 3 kali, dimana suami yang sudah menjatuhkan talak satu dan dua masih boleh rujuk alias kembali apabila masa iddah sang istri belum habis.
Baca Juga: Download Kalender Planner Januari 2023 PDF
Apabila masa iddah sang istri sudah terlanjur habis dan suami ingin rujuk kembali maka harus dilakukan akad seperti semula.
Lalu bagaimana dengan talak 3? Pada talak inilah suami harus sangat berhati-hati dengan ucapannya, sebab jika talak 3 sudah dijatuhkan kepada sang istri, maka suami tidak boleh rujuk dan menikah kembali dengan istri yang ditalaknya sebelum sang istri menikah lagi dengan laki-laki lain.
Sang istri pun harus sudah digauli oleh suami keduanya lalu bercerai dengannya apabila ingin rujuk dengan suami pertamanya.
Di sinilah pentingnya bagi suami untuk tidak sembarangan mengucapkan kata talak, meski dikatakan talak adalah hak suami namun jangan sampai kata-kata talak dianggap sepele dan boleh diucapkan secara semena-mena.
Semoga siapapun yang sudah terikat dalam tali pernikahan dapat menjaga rumah tangganya agar tetap harmonis dan awet. Jangan sampai ada kalimat talak yang terucap oleh suami.
Lihat juga: Jual Undangan Website
Itulah informasi mengenai Rukun Talak dalam Islam. Mudah-mudahan dengan informasi di atas dapat memberikan pengetahuan baru tentang hukum talak dalam islam bagi Anda yang belum mengetahui.
Semoga dapat menambah wawasan dan menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!
Pencarian yang paling banyak dicari
- cara memberikan talak kepada istri
- cara membuat talak
- cara rujuk talak 1
- cara rujuk talak 2 dan 3
- cara menjatuhkan talak kepada istri
- cara buat surat talak
- cara rujuk talak kinayah
- cara talak nikah siri
- cara talak yang sah menurut islam
- tata cara talak