Puasa nazar merupakan salah satu jenis puasa yang sangat familiar bagi kita. Terlebih bagi anda yang kerap melakukannya.
Biasanya puasa nazar dilakukan di hari apa saja, akan tetapi ada yang mengatakan jika tidak boleh melakukannya di hari Jumat. Benarkah?
Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Rajab!
Berikut pembahasan hukum puasa nazar di hari Jumat yang sebaiknya kamu ketahui.
Pengertian Puasa Nazar
Nazar memiliki makna janji untuk menunaikan sesuatu dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baik nazar dengan syarat maupun tanpa syarat. Adapun penjelasannya seperti berikut ini:
- Nazar dengan Syarat
Ialah nazar yang mewajibkan atau mengharuskan sesuatu atas dirinya karena ada suatu sebab.
Misalnya seseorang bernazar jika ia mendapatkan juara 1 maka akan berpuasa selama 3 hari.
- Nazar Tanpa Syarat
Dalam hal ini seseorang mewajibkan atau mengharuskan sesuatu atas dirinya tanpa sebab tertentu.
Baca Juga: Doa Niat Puasa dan Berbuka Ganti Puasa Ramadhan!
Misalnya seseorang mengucapkan janji pada dirinya sendiri bahwa ia akan berpuasa selama 3 hari dalam Minggu tersebut karena Allah SWT.
Ya, nazar memang bisa dilakukan dengan berpuasa. Melalui hal ini pula kita menjadi kenal istilah puasa nazar.
Yakni sebuah puasa yang dilakukan guna menunaikan nazar atau janji yang telah ia ucapkan, baik tanpa syarat maupun dengan syarat.
Hukum Berpuasa Nazar di Hari Jumat
Setelah mengetahui jenis-jenis nazar, kita akan bahas pula hukum puasa nazar di hari Jumat. Apakah diperbolehkan?
Perlu diketahui, mayoritas ulama mengatakan jika puasa nazar bisa dilakukan di hari apa saja. Kecuali pada hari-hari yang terlarang seperti hari raya dan juga hari tasyrik.
Puasa nazar merupakan puasa yang dilakukan karena terdapat sebuah perjanjian antara seorang hamba dengan sang pencipta yakni Allah SWT.
Maka dari itu, hukum menunaikannya merupakan wajib. Meskipun jika nazar tersebut perlu dilakukan di hari Jumat.
Baca Juga: Kalender Hijriyah Bulan Juli 2023 dan Jadwal Puasanya
Memang benar jika ada ulama yang memiliki pendapat jika berpuasa di hari jumat merupakan makruh. Akan tetapi ada pula ulama yang menyepakati jika hukumnya mandub.
Dikatakan bahwasanya puasa di hari Jumat diperbolehkan dengan catatan seseorang perlu berniat puasa di sebelum dan sesudahnya hari itu juga.
Hal ini disandarkan dari sebuah hadist:
“Janganlah berpuasa pada hari Jumat. Kecuali berpuasa juga sebelum dan sesudahnya.” (HR. al-Bukhari).
Selain itu hukum puasa nazar di hari Jumat juga dikuatkan dengan pendapat ulama Syafi’iyah jika makruh puasa di hari Jumat secara sendirian.
Dalam artian sebelum dan sesudah hari Jumat tersebut tidak melakukan puasa.
Melalui penjelasan di atas jelas jika puasa nazar wajib untuk dijalankan. Adapun dalil pendukung yang mengatakan jika wajib menjalankan puasa nazar ada di dalam QS. Al-Hajj ayat 29.
Dikuatkan pula oleh sebuah riwayat dari imam Bukhari mengatakan barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah SWT maka ia harus menepatinya.
Baca Juga: 6 Cara Menghilangkan Panas Hot Cream Dengan Mudah!
Doa Niat Puasa Nazar
Adapun niat untuk melakukan puasa nazar bisa dilakukan di dalam hati maupun dilafalkan. Berikut niat yang perlu diucapkan ialah:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَذْرِ لِلهِ تَعَالَى
Lafadz latin : “Nawaitu sauma al-nadzri lillahi ta’ala”.
Terjemahan : “Saya niat berpuasa nazar karena Allah ta’ala.”
Perlu diketahui, niat puasa nazar ini sebaiknya diucapkan ketika malam hari sebelum melakukan puasa nazar.
Tata Cara Puasa Nazar
Adapun tata cara melakukan puasa ini ialah sebagai berikut:
- Baca niat puasa nazar pada malam hari.
- Melakukan sahur sebelum imsak.
- Menahan makan, minum dan segala hal yang bisa membatalkan.
- Berbuka ketika matahari telah tenggelam.
Demikianlah pemberian mengenai hukum puasa nazar di hari Jumat. Adapun niatnya tentu harus bisa anda hafal atau baca saja.
Baca Juga: 200 Ucapan Selamat Sahur Dan Berpuasa
Mudah-mudahan informasi hukum puasa nazar pada hari jumat diatas dapat menjadi referensi untuk kita semua. Semoga bermanfaat!