Pedoman Media Siber
Hak asasi manusia yang meliputi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari hak-hak tersebut. Karena karakteristik khusus media siber, diperlukan pedoman untuk mengelolanya secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers, organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
a. Media siber meliputi media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna mencakup konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan lainnya (misalnya blog, forum, komentar pembaca, dan lain-lain).
Verifikasi dan Keseimbangan Berita
a. Setiap berita harus diverifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
c. Pengecualian untuk ketentuan di butir (a) diperbolehkan jika:
- Berita sangat mendesak dan penting bagi publik;
- Sumber berita pertama jelas, kredibel, dan kompeten;
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat ditemukan atau diwawancarai;
- Media memberikan penjelasan bahwa berita tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan dilakukan secepat mungkin. Penjelasan ini dicantumkan di bagian akhir berita yang sama, dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media harus melanjutkan upaya verifikasi. Setelah verifikasi selesai, hasilnya dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna
a. Media siber harus menyertakan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Syarat dan ketentuan ini harus ditempatkan secara jelas.
b. Media siber mengharuskan pengguna untuk mendaftar dan melakukan proses log-in sebelum dapat mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Selama proses registrasi, media daring mengharuskan pengguna untuk menyetujui secara tertulis bahwa Konten yang Dibuat Pengguna yang dipublikasikan:
- Tidak mengandung informasi yang tidak benar, fitnah, kekejaman, atau cabul;
- Tidak memuat konten yang mengandung prasangka dan kebencian berhubungan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak mendorong tindakan kekerasan;
- Tidak memuat konten diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat mental, atau cacat fisik.
d. Media daring memiliki otoritas penuh untuk mengedit atau menghapus Konten yang Dibuat Pengguna yang bertentangan dengan poin (c).
e. Media daring harus menyediakan mekanisme pengaduan bagi Konten yang Dibuat Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan di poin (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.
f. Media daring harus mengedit, menghapus, dan mengambil tindakan koreksi terhadap Konten yang Dibuat Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan poin (c), secepat mungkin dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media daring yang telah mematuhi ketentuan pada poin (a), (b), (c), dan (f) tidak akan dibebani tanggung jawab atas masalah yang timbul akibat pemuatan konten yang melanggar ketentuan di poin (c).
h. Media daring akan bertanggung jawab atas Konten yang Dibuat Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu yang ditentukan pada poin (f).
Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab
a. Koreksi, ralat, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Koreksi, ralat, dan/atau hak jawab harus ditautkan pada berita yang dikoreksi, diralat, atau yang diberikan hak jawab.
c. Setiap berita yang mengalami koreksi, ralat, atau hak jawab harus mencantumkan waktu pemuatan koreksi, ralat, atau hak jawab tersebut.
d. Jika suatu berita dari media daring tertentu disebarkan oleh media daring lain:
- Tanggung jawab media daring pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media daring tersebut atau media daring yang berada di bawah otoritas teknisnya;
- Koreksi berita yang dilakukan oleh media daring tertentu juga harus dilakukan oleh media daring lain yang mengutip berita dari media daring yang dikoreksi tersebut;
- Media yang menyebarkan berita dari media daring dan tidak mengoreksi berita sesuai dengan yang dilakukan oleh media daring pemilik dan/atau pembuat berita tersebut, akan bertanggung jawab penuh atas semua konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media daring yang tidak mengakomodasi hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penarikan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat ditarik karena alasan sensor dari pihak luar redaksi, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Media daring lain harus mengikuti penarikan kutipan berita dari media asal yang telah ditarik.
c. Penarikan berita harus disertai dengan alasan penarikan dan diumumkan kepada publik.
Periklanan
a. Media daring harus membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan atau konten berbayar harus mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.
Hak Kekayaan Intelektual
Media daring harus menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan Pedoman
Media daring harus mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Daring ini di platformnya secara jelas dan terang.
Penyelesaian Sengketa
Keputusan akhir mengenai sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Daring ini akan ditentukan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers
Pedoman Media | Kebijakan Privasi | Karir | Peta Situs | Redaksi | Traktir