Ketentuan Pernikahan Berdasarkan Kalender Bali


Ketentuan Pernikahan Berdasarkan Kalender Bali

Pernikahan Berdasarkan Kalender Bali

Hingga saat ini masyarakat Bali dikenal dengan tingginya kepercayaan terhadap baik buruknya hari sebagai penentu keberhasilan suatu kegiatan, terlebih jika itu adalah upacara Panca Yadnya.

Seperti dalam pemilihan hari baik untuk upacara perkawinan atau pawiwahan, tentu hal ini sangat krusial karena dianggap sebagai penentu keberhasilan dalam suatu bahtera rumah tangga.

Penentuan Hari Pernikahan atau Pawiwahan sendiri sangat disakralkan di Bali. Sebab masyarakat Bali percaya jika ini adalah cikal bakal kehidupan yang sesungguhnya dimulai sejak pawiwahan itu.

Tujuannya adalah untuk mendapatkan keturunan yang suputra. Jadi, kamu harus extra hati-hati ya dan jangan sampai salah menentukan.

Agar semuanya berjalan dengan baik, maka pawiwahan harus dilaksanakan berdasarkan padewasan yang baik pula. Padewasaan sendiri berasal dari kata dewasa yang berarti saat, waktu, jam, hari.

Padewasaan juga dapat diartikan sebagai ilmu yang menguraikan tentang cara memilih atau menentukan baik buruknya hari, atau yang lebih dikenal dengan Ala Ayuning Dewasa.

Lihat Juga: 4 Cara Agar Suami Mau Menceraikan Istri

Hal ini ditentukan berdasarkan sifat-sifat atau watak suatu hari, sebagaimana yang termuat dalam Wariga.

Ala Ayuning Dewasa adalah suatu aspek intuitif yang diyakini masyarakat Bali dapat memberikan pengaruh keselamatan untuk jangka waktu yang panjang.

Sedangkan wariga berperan sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang mulia, yakni ilmu yang mempelajari baik buruknya hari, sehingga dari sana dapat dibedakan antara hari yang tidak baik, kurang baik, hari baik sampai yang terbaik

Sedangkan dari sudut pandang etimologi sendiri, kata Pawiwahan berasal dari kata dasar wiwaha.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kata Wiwaha diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti pesta pernikahan, perkawinan atau dalam Bahasa Bali disebut Nganten.

Wiwaha atau pernikahan sendiri adalah momentum awal dari Grahasta Ashram, atau masa menjalani kehidupan berumah tangga yang wajib dijalani.

Agar semua proses Pawiwahan berjalan dengan baik, maka wajib hukumnya untuk memperhatikan padewasan alias baik buruknya suatu hari. Penentuan hari baik untuk pelaksanaan Pawiwahan pun ditentukan oleh berbagai unsur.

Diantaranya adalah berdasarkan wewaran, pawukon, tanggal, sasih, dan dauh. Hal ini berarti wewaran haruslah baik, pawukon juga baik, tanggalnya baik, sasih pun baik, dan dauhnya juga baik.

Hari Baik dan Buruk Untuk Melaksanakan Pernikahan

Umumnya wewaran yang baik dikatakan adalah yang menitikberatkan pada saptawara alias hari-hari dalam seminggu.

Di antara hari-hari saptawara pun yang dipilih sebaiknya adalah Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat. Hal ini dikarenakan hari tersebut mengandung unsur-unsur kebaikan.

Sedangkan untuk perhitungan pawukon sendiri ada yang wajib dihindari jika ingin menggelar upacara Pawiwahan, di antaranya adalah Ingkel Wong, Was Panganten, Rangda Tiga, Nguncal Balung, dan yang paling dihindari adalah Wuku Wayang.

Yang terakhir wajib dihindari karena Wuku Wayang dianggap kotor.

Adapun Rangda Tiga yang merupakan wuku tertentu yang dianggap buruk untuk melangsungkan pernikahan. Wuku-wuku itu yakni Wariga, Warigadean, Pujut, Pahang, Menail, dan Prangbakat.

Lihat Juga: Ciri-ciri Suami Sayang Istri Dari 5 Hal Sederhana

Sebab masyarakat Bali percaya jika menikah pada saat Rangda Tiga maka pernikahannya tidak akan awet dan bisa berakhir dengan perceraian.

Hal ini diperkuat dengan tafsiran Rangda sendiri yang artinya adalah janda atau duda. Sehingga Rangda Tiga berarti tiga kali menjadi janda atau duda.

Maka bisa diperkirakan jika pernikahan ini akan selalu gagal.

Kemudian ada juga Was Panganten yang merupakan hari-hari tertentu seperti Minggu Kliwon dan Jumat Pon wuku Tolu, Minggu Wage dan Sabtu Kliwon wuku Dungulan, Minggu Umanis dan Sabtu Pahing wuku Menail, serta Minggu Pon dan Sabtu Wage wuku Dukut.

Hari-hari tersebut juga dianggap kurang baik untuk melangsungkan pernikahan.

Sedangkan Nguncal Balung atau hari sepanjang 35 hari, sejak Buda Pon Sungsang atau sehari sebelum Sugihan Jawa atau seminggu sebelum Galungan, hingga Buda Kliwon Wuku Pahang yang juga kerap disebut sebagai Buda Kliwon Pegat Wakan.

Masyarakat Bali percaya jika pada hari itu umat Hindu biasanya diberi pantangan untuk melaksanakan upacara-upacara besar terutama yang bersifat ngawangun seperti ngaben dan pernikahan.

Begitupun dengan Ingkel Wong yang artinya hari-hari naas bagi manusia. Itulah kenapa pada saat-saat itu tidak baik melaksanakan kegiatan atau upacara yang berkaitan dengan manusia termasuk pernikahan.

Selain itu, adapun perhitungan sasih yang tidak boleh diabaikan dalam menentukan hari baik untuk melaksanakan upacara perkawinan.

Masyarakat Bali percaya jika dari 12 sasih dalam setahun, umat Hindu meyakini bahwa pelaksanaan upacara panca yadnya hanya boleh dilaksanakan dari Sasih Kasa, Karo, Katiga, Kapat, Kalima, Kanem, Kaulu, Kasanga, dan Kadasa.

Sedangkan untuk Sasih Jyestha dan Sadha dikatakan sasih sebel, sehingga pantangan untuk menggelar upacara panca yadnya tersebut, termasuk Pawiwahan.

Tetapi adapun sasih yang direkomendasikan untuk melaksanakan Pawiwahan adalah Sasih Katiga, Kapat, Kalima, Kapitu, dan Kadasa.

Sasih Katiga mencakup bulan Agustus-September, Kapat bulan September-Oktober, Sasih Kalima adalah Oktober-November.

Lalu untuk Sasih Kapitu adalah Desember-Januari, sedangkan Sasih Kedasa antara bulan Maret-April.

Syarat Pernikahan Dalam Agama Hindu

Menurut ajaran agama Hindu, sah atau tidaknya suatu perkawinan tergantung pada sesuai atau tidaknya dengan persyaratan yang ada dalam ajaran agama Hindu.

Tentu tujuan menikah salah satunya adalah untuk mencapai sah sesuai dengan ajarannya masing-masing. Dalam agama Hindu, Suatu perkawinan dianggap sah jika memenuhi hal-hal yang sesuai dengan ketentuan hukum Hindu.

Apa sajakah itu? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

1. Perkawinan dalam Agama Hindu dianggap sah apabila dilakukan oleh pendeta atau rohaniawan dan pejabat agama yang memenuhi syarat untuk melakukan proses tersebut.

Lihat Juga: Kalender Bulan Agustus 2023 Lengkap

Orang yang berwenang mengawinkan adalah mereka yang mempunyai status kependetaan atau dikenal dengan Loka Praya Sraya.

2. Suatu perkawinan dikatakan sah apabila kedua calon mempelai menganut agama yang sama, yakni agama Hindu.

3. Berdasarkan tradisi yang berlaku di Bali, perkawinan dianggap sah apabila sudah melaksanakan upacara Byakala atau upacara Mabiakaonan sebagai rangkaian upacara wiwaha.

Begitupun dengan umat Hindu yang berada di luar Bali, sahnya suatu perkawinan dapat menyesuaikan dengan adat dan tradisi setempat.

4. Calon mempelai tidak terikat oleh suatu ikatan pernikahan atau perkawinan dengan orang lain. Dengan kata lain baik calon mempelai pria maupun wanita harus sama-sama masih sendiri.

5. Tidak ada kelainan pada calon mempelai, baik itu fisik maupun mental. Contohnya seperti tidak banci, kuming atau kedi alias tidak pernah haid, tidak sakit jiwa atau ingatan serta sehat jasmani dan rohani.

6. Calon mempelai memasuki usia yang cukup untuk menikah, jika pria minimal berumur 21 tahun, dan wanita minimal berusia 18 tahun.

Tapi adapun dari pihak pemerintah dan BKKBN merekomendasikan bahwa usia pernikahan yang ideal adalah perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun.

Baca Juga: 4 Bulan Terbaik Untuk Menikah Menurut Islam

7. Calon mempelai tidak mempunyai hubungan darah yang dekat atau sapinda.

Itu tadi informasi mengenai ketentuan pernikahan berdasarkan kalender Bali, semoga bagi kamu yang hendak menikah dilancarkan segala sesuatunya serta diberi keberkahan dalam menjalankan rumah tangga.

Mudah-mudahan informasi ketentuan pernikahan berdasarkan kalender Bali diatas dapat menjadi referensi untuk anda yang ingin menikah sesuai adat Bali. Semoga bermanfaat!

Review Google My Bussiness for Enkosa.com

Artikel Terkait: