Pengertian Nikah Siri, Syarat, Hukum Hingga Tata Caranya
Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan momen membahagiakan yang patut diumumkan.
Akan tetapi, bagi sebagian orang lain malah sebaliknya. Mereka tidak siap mengumumkan pernikahannya dan memilih nikah secara siri.
Apa sih yang dimaksud dengan nikah siri?
Pengertian nikah siri
Pernikahan siri adalah pernikahan yang dirahasiakan. Dimana pernikahan tersebut hanya dilaksanakan melalui aturan adat dan aturan agama saja.
Dalam artian, pernikahan tersebut tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Bisa dikatakan, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak sah secara negara.
Lihat juga: Undangan Digital Template
Syarat untuk nikah siri
Pernikahan siri umumnya dilakukan oleh orang-orang dengan agama Islam.
Dalam agama Islam sendiri, pernikahan hanya akan sah jika memenuhi rukun pernikahan. Apa saja rukun nikahnya? berikut:
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah dari mempelai wanita
- Dua orang saksi
- Ijab kabul
Selain rukun nikah, ada syarat-syarat nikah siri yang perlu dipenuhi oleh kedua mempelai. Apa saja? Berikut diantaranya:
Syarat nikah siri untuk calon pengantin pria
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai pria. Apa saja? Berikut diantaranya ialah:
Islam
- Laki-laki (bukan transgender)
- Tidak dalam keadaan terpaksa
- Tidak memiliki empat orang istri
- Calon mempelai wanita bukanlah mahramnya
- Waktu pelaksanaan tidak dalam masa ihram atau umrah
- Syarat nikah siri untuk calon pengantin wanita
Nah untuk mempelai wanita, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi agar pernikahan siri sah. Berikut syarat-syaratnya:
- Islam
- Berjenis kelamin wanita dan bukan transgender
- Mendapatkan izin dan restu dari wali sah
- Tidak dalam masa Iddah dan tidak bersuami
- Calon suami yang akan menikahi bukan mahramnya
- Tidak melangsungkan pernikahan dalam masa umrah
- Hukum nikah siri
Pernikahan siri akan sah secara agama jika sudah memenuhi rukun dan juga syarat yang ada.
Meskipun secara hukum negara, nikah siri tidak sah dan tidak legal. Hal itu dikarenakan pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.
Lihat juga: 7 Jenis Pernikahan Yang Dilarang Agama
Maka dari itu, pernikahan siri tidak memiliki kekuatan di mata hukum dan hendaknya dihindari.
Dalam undang-undang tentang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diterangkan jika setiap pernikahan harus dicatat berdasarkan peraturan undang-undang yang ada.
Oleh sebab itu, menikah secara siri dianggap tidak sah dan ilegal karena tidak ada akta nikah maupun surat resmi.
Tata cara pelaksanaan nikah siri
Perlu diingat dalam kacamata Islam, pernikahan siri hanya akan sah jika ada izin dari wali calon mempelai wanita yang sah.
Siapa wali yang sah tersebut? Tentu saja ayah kandung, atau jika ayah sudah wafat dapat digantikan oleh kakak pria kandung dari calon mempelai wanita.
Jika pernikahan menggunakan wali hakim padahal sang ayah (wali sah) masih hidup, maka pernikahan dianggap batal.
Nah untuk tata cara pernikahan siri diantaranya adalah sebagai berikut:
- Meminta izin kepada wali nikah yang sah yakni ayah kandung calon mempelai wanita
- Memastikan terdapat 2 orang saksi
- Siapkan mahar atau mas kawin
- Mendatangi pemula agama atau orang yang terbiasa menjadi penghulu guna melangsungkan akad
Memang benar secara tata pelaksanaan, pernikahan siri jauh lebih simpel dan praktis. Tentu jauh lebih murah juga dibandingkan nikah yang sah secara agama dan negara.
Lihat juga: Alasan Menikah Siri
Akan tetapi, tentu pernikahan tersebut penuh resiko karena tidak ada landasan hukum.
Nah itulah tadi ulasan mengenai pengertian nikah siri, syarat, hukum, hingga tata caranya. Jika hendak melakukan pernikahan secara siri, cobalah untuk mempertimbangkan kembali, mengingat kerugian besar akan menimpa pihak wanita.
Mungkin cukup sekian informasi mengenai Pengertian Nikah Siri, Syarat, Hukum, dan Tata Caranya. Mudah-mudahan informasi di atas dapat menambah wawasan kita semua. Semoga bermanfaat!
Pencarian yang paling banyak dicari
- nikah siri online
- nikah siri hukumnya
- nikah siri menurut islam
- nikah siri dapat buku nikah tidak
- nikah siri beda agama
- syarat nikah siri
- nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga