Syarat Menikah Bagi Seorang Janda atau Duda
Memiliki status janda atau duda tentu bukanlah suatu harapan bagi setiap orang.
Baik itu karena ditinggal mati oleh pasangan atau memang bercerai secara kesepakatan. Status janda maupun duda sudah pasti tidak pernah terbayangkan sebelumnya.
Namun, meski sudah memiliki status janda maupun duda bukan berarti tidak ada harapan untuk janda dan duda menikah lagi.
Sebab sah-sah saja ketika seorang janda atau duda hendak menikah selama masih memenuhi persyaratan yang ada.
Secara garis besar ada beberapa perbedaan antara syarat menikah janda atau duda yang ditinggal mati dengan janda atau duda yang digugat cerai.
Untuk penjelasan lebih lengkapnya, berikut adalah syarat menikah bagi seorang janda atau duda.
Syarat Menikah Janda atau Duda yang Bercerai
Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda lantaran bercerai, ada persyaratan khusus yang harus disertakan sebelum menikah, diantaranya adalah membawa akta cerai asli dari pengadilan.
Ada pun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi ialah:
- Kartu Tanda Penduduk dengan status sebagai janda atau duda bercerai.
- Kartu keluarga yang mana pada saat mendaftar statusnya telah tercatat sebagai janda atau duda bercerai.
- Jika status janda atau duda disebabkan oleh talak maka wajib untuk menunggu masa iddah selesai.
- Akta cerai
Begitulah syarat menikah bagi janda atau duda yang disebabkan bercerai.
Syarat Menikah Janda atau Duda Ditinggal Mati
Dibawah ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi Janda ataupun Duda akibat dari pasangan yang meninggal, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Fotocopy surat kematian suami atau istri, atau akta kematian.
- Surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal mati (N6)
Sementara itu untuk syarat lainnya bisa dibilang sama saja dengan ketentuan menikah pada umumnya.
Yang membedakan hanyalah surat kematian beserta N6 dari kepala desa atau lurah yang harus dilampirkan oleh calon pengantin dengan status janda atau duda ditinggal mati.
Lihat juga: 7 Syarat Nikah Siri Yang Harus Dipenuhi
Begitulah syarat menikah bagi janda atau duda yang ditinggal mati maupun bercerai.
Tentu tidak ada di antara kita yang mengharapkan status tersebut secara sengaja, namun kembali lagi pada rencana Tuhan yang sejatinya adil dan sudah ditetapkan.
Maka kita harus tetap bersyukur atas segala perjalanan hidup yang ditetapkan, termasuk ditinggal pasangan lantaran meninggal atau bercerai.
Setelah mengetahui persyaratan menikah bagi janda maupun duda diatas. Ada pun biaya menikah yang perlu diperhatikan oleh calon pengantin.
Sebenarnya tidak ada perbedaan biaya dalam pelayanan pernikahan di kantor urusan agama, yang membedakan hanyalah hari dan jam pencatatan ijab qabul yang dilaksanakan.
Diterangkan bahwa biaya menikah bagi janda, duda, perawan, jejaka, polri, polisi, sipil, WNA, ialah sama apabila dilaksanakan di balai KUA dan pada jam kerja kantor maka biayanya adalah 0 rupiah alias gratis.
Sedangkan untuk pencatatan pernikahan pada waktu di luar jam kerja atau bertempatkan di luar balai KUA, maka dikenakan biaya sebesar enam ratus ribu rupiah, dan dibayarkan melalui Bank BRI atau kantor pos terdekat.
Sebelum membayar, maka akan dibuatkan billing terlebih dahulu dari balai KUA tempat mendaftarkan pernikahan, kemudian dibayar oleh mempelai atau yang mewakili ke Bank BRI atau kantor pos terdekat.
Ada baiknya untuk melakukan pembayaran secepatnya setelah billing diterima, sebab adapun masa kadaluarsa dari billing tersebut ialah satu minggu setelah dicetak.
Itulah sedikit ulasan mengenai Syarat Menikah Bagi Janda dan Duda. Syarat tersebut harus dilengkapi sebelum melangsungkan pernikahan.
Semoga setelah mengetahui syarat menikah bagi janda maupun duda diatas, bisa menjadi pengetahuan baru yang bermanfaat Anda yang ingin menikah dengan status janda atau duda. Semoga bermanfaat!
Pencarian yang paling banyak dicari
- syarat janda menikah dengan polisi
- syarat janda menikah dengan tni
- syarat janda menikah lagi
- syarat janda pns menikah lagi
- syarat janda nikah siri
- syarat duda menikah lagi
- syarat nikah duda 2021 2022
- syarat pensiun duda