21 Maret
21 Maret
Hari Hutan Sedunia atau International Day of Forest telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam resolusi PBB 67/200 pada tanggal 21 Desember 2012.
Salah satu alasan mengapa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Hari Hutan Sedunia ini untuk menyadarkan seluruh masyarakat dunia akan pentingnya menjaga kelestarian hutan untuk keberlangsungan seluruh makhluk hidup di muka bumi ini.