6 Maret
CITES adalah satu-satunya perjanjian internasional yang fokus terhadap perlindungan spesies tumbuhan dan juga satwa liar.
Keikutsertaan ini bersifat sukarela, dimana negara-negara yang terikat di dalamnya disebut para parties atau para pihak.
Meskipun CITES ini mengikat para pihak secara hukum, namun CITES bukanlah pengganti hukum yang dimiliki di berbagai macam negara para pihak tersebut.
CITES sendiri hanya menjadi rangka kerja yang harus dijunjung tinggi oleh para pihak yang sudah membuat undang-undang guna implementasi CITES pada tingkat nasional.
Seringkali, undang-undang ini masih belum ada, hukumannya juga tidak seimbang dengan tingkat kejahatan yang terjadi, serta kurangnya penegakan hukum kepada perdagangan satwa liar.