Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional, atau International Day in Support of Victims of Torture, diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahun sebagai hari peringatan terhadap korban penyiksaan di seluruh dunia.
Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional bermula pada tanggal 26 Juni 1987, di mana Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Melawan Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) mulai diberlakukan.
Konvensi tersebut adalah sebuah perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB untuk melarang dan mencegah tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Pencanangan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional pada tanggal 26 Juni bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan negara-negara di seluruh dunia tentang pentingnya melindungi korban penyiksaan dan menghormati hak asasi manusia.
Pada peringatan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional, diadakan berbagai kegiatan dan kampanye untuk menyuarakan perlindungan terhadap korban penyiksaan dan menghormati hak asasi manusia.
Pemerintah, LSM, dan komunitas hak asasi manusia di seluruh dunia turut serta dalam kampanye tersebut dengan cara membuka diskusi, seminar, atau aksi demonstrasi.
Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memperkuat sikap anti-penyiksaan dan menegakkan hak asasi manusia, serta memberikan dukungan bagi korban penyiksaan di seluruh dunia.
Berikut adalah 10 fakta menarik tentang Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional:
10 fakta menarik tentang Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional
1. Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni.
2. Pencanangan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional pada tanggal 26 Juni 1987, ketika Konvensi PBB Melawan Penyiksaan mulai diberlakukan.
3. Konvensi tersebut bertujuan untuk melarang dan mencegah tindakan penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
4. Sejak diberlakukan, konvensi tersebut telah diratifikasi oleh 171 negara di seluruh dunia.
5. Pada peringatan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional, diadakan berbagai kegiatan dan kampanye untuk menyuarakan perlindungan terhadap korban penyiksaan dan menghormati hak asasi manusia.
6. Sejak 1998, PBB telah menetapkan Kelompok Kerja tentang Penyiksaan yang bertugas memantau pelaksanaan Konvensi Melawan Penyiksaan di seluruh dunia.
7. Beberapa bentuk penyiksaan yang dilarang dalam Konvensi Melawan Penyiksaan di antaranya adalah penggunaan kekerasan, teror, intimidasi, atau ancaman terhadap seseorang atau keluarganya.
8. Menurut data Amnesty International, penyiksaan masih terjadi di lebih dari 100 negara di seluruh dunia.
9. Tindakan penyiksaan tidak hanya membahayakan fisik dan psikologis korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi.
10. Peringatan Hari Peduli Korban Penyiksaan Internasional menjadi momentum bagi masyarakat dunia untuk memperkuat sikap anti-penyiksaan dan menegakkan hak asasi manusia, serta memberikan dukungan bagi korban penyiksaan di seluruh dunia.