2 Desember
Sejarah peringatan Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan, 2 Desember menandai tanggal pengadopsian, Eksploitasi Terhadap Orang Lain.
Serta Konvensi Penindasan Terhadap Orang-orang yang diperdagangkan dalam sebuah resolusi Majelis Umum PBB Nomor 317 tanggal 2 Desember 1949.
Konvensi tersebut merupakan tonggak perjalanan PBB untuk memberikan perlindungan untuk para korban perbudakan.
Utamanya untuk kelompok yang rentan seperti perempuan hingga anak-anak atas kejahatan perdagangan manusia.
Fokus dari hari peringatan ini yaitu sebuah gerakan pemberantasan terhadap perbudakan kontemporer seperti perdagangan manusia, kawin paksa, perekrutan paksa anak-anak yang digunakan dalam konflik bersenjata, eksploitasi seksual hingga memperkerjakan anak-anak.
Menurut data pada tahun 2016, terdapat lebih dari 40 juta orang di dunia yang menjadi korban perbudakan, termasuk sekitar 15 juta dalam pernikahan paksa dan 25 juta dalam kerja paksa.
Tidak ada informasi yang lebih detail mengenai sejarah Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan.