9 Februari
Penetapan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional sekaligus sebagai Hari Persatuan Wartawan Indonesia ditetapkan berdasarkan Keppres RI Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Dari penetapan tersebut disebutkan bahwa Pers Nasional memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
Sejarah Pers Indonesia ini tentu saja tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia.
Hal ini tentu saja dikarenakan surat kabar merupakan sarana komunikasi utama untuk memantapkan kebangkitan Nasional dalam mencapai cita-cita perjuangan.