Pada tanggal 17 Oktober 1987, Joseph Wresinski yang merupakan seorang aktivis kemiskinan pada saat itu telah berhasil mengumpulkan 100 ribu massa.
Para massa sepakat menyatakan bahwa kemiskinan merupakan pelanggaran HAM serta menegaskan akan pentingnya bersatu untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat dihormati.
Sejak saat itu, semua orang dari latar belakang yang berbeda, kepercayaan berbeda, dan asal usul sosial berbeda berkumpul pada tanggal 17 Oktober untuk membangun komitmen dan menunjukkan solidaritas mereka terhadap kemiskinan.
Gerakan yang diusung oleh seorang politikus Prancis tersebut langsung mendapatkan perhatian dari PBB.
Atas dasar tersebut maka akhirnya pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional.
Melalui resolusi 47/196 yang diadopsi pada tanggal 22 Desember 1992, Majelis Umum PBB menyatakan bahwa 17 Oktober sebagai Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional.
PBB mengundang semua negara untuk menjadikan tanggal tersebut sebagai momentum untuk mempresentasikan serta mengkampanyekan bahwa kemiskinan harus diberantas.
Dari penetapan tersebut maka tentu saja semua negara PBB selalu memperingati hari tersebut tak terkecuali Indonesia.
Setiap tahunnya Hari Pemberantasan Kemiskinan Internasional ini selalu diperingati dengan tema-tema yang berbeda.
Pada tahun 2018, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, angka kemiskinan di Indonesia kurang dari 10%.
Menurut data, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2018 yaitu 25,95 juta orang semakin sedikit dari jumlah penduduk warga miskin pada September 2017 yaitu 26,58 juta orang.