Peringatan pertama hari penting ini yaitu dimulai pada tahun 2008 setelah adanya keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam surat resolusi 62/136 tanggal 18 Desember 2007.
Upaya peningkatan kondisi wanita di pedesaan sebenarnya telah menjadi perhatian berbagai negara sejak tahun 1979.
Pada pasal 14 Konvensi tersebut secara khusus PBB meminta agar negara-negara anggotanya untuk memberikan perhatian khusus serta peningkatan kehidupan untuk para wanita desa, dan menghapus tindakan diskriminasi terhadap wanita terutama dalam pembangunan desa.
Sebagai salah satu negara peserta, Indonesia tentu perlu memberikan perhatian khusus terhadap pedesaan.
Salah satu wujud nyatanya yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Dasar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.